Peningkatan Tata Ruang Dan Kualitas Pemukiman Kumuh

Authors

  • Rofik Shohibul Wafa
  • Bagas Armandia
  • Laras Tinata
  • Haikal Fahmi Herdyana

Keywords:

Pemukiman kumuh, dampak pemukiman kumuh, upaya penanganan

Abstract

Permasalahan permukiman kumuh menjadi salah satu isu utama pembangunan perkotaan yang cukup
menjadi polemik, karena upaya penanganan yang sebenarnya dari waktu ke waktu sudah dilakukan berbanding
lurus dengan terus berkembangnya kawasan kumuh dan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru. Secara
khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan
pemerintah, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah
dalam pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan warganya. Dilain sisi dibidang tatanan sosial
budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh secara ekonomi pada
umumnya termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab
terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial masyarakat. Pencegahan dan
peningkatan kualitas permukiman kumuh telah diamanatkan UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman. Dengan berpatokan pada undang-undang, penanganan permukiman kumuh diawali
dengan identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut melalui SK
Walikota/Bupati. Melalui identifikasi tersebut, penanganan dilakukan sesuai Undang-undang no 1 tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di pasal VII dan VIII yang menjelaskan berbagai hal
tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan dan permukiman kumuh dengan tiga pola penanganan yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman
kembali. Tahapan penanganan kawasan kumuh berdasarkan UU No.1/2011 mengamanatkan agar Pemerintah
Kota/Kabupaten menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP), serta menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan
(RP2KPKP), sebagai instrumen utama dalam upaya penanganan permasalahan permukiman kumuh di kawasan
perkotaan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup telah melaksanakan
penyusunan RP2KPKP Kabupaten Ciamis dengan lokasi di Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana terdapat
di dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis yaitu di Kecamatan Ciamis, Cikoneng,
Sindangkasih, Panjalu, Rancah, Kawali, Banjarsari, Cijeungjing, Pamarican dan Baregbeg. Berdasarkan hasil
kajian tersebut teridentifikasi kawasan kumuh baru di 10 Kecamatan tersebut dari hasil pengumpulan data dari
SIG sehingga dalam pelaksanaan penanganannya dibutuhkan perencanaan teknis dari masing-masing kawasan
kumuh tersebut berdasarkan indikator kekumuhannya.

Downloads

Published

2024-02-05

Issue

Section

Topik Khusus