TATA KELOLA JURUSAN
TATA PAMONG.
1. Personil Beserta Fungsi dan Tugas Pokoknya.
Fungsi dan tugas pokok para personil di Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP sudah dituangkan dalam Dokumen Uraian Jabatan yang sudah disusun dibawah kendali Satuan Jaminan Mutu. Personil beserta fungsi dan tugas pokoknya pada Program Studi TI-FTUP adalah sebagai berikut :
a. Ketua Jurusan/Program Studi.
Ketua Jurusan/Program Studi berfungsi sebagai Pimpinan Pelaksana Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pembina Civitas Academica di tingkat jurusan/program studi. Sedangkan tugas pokoknya adalah :
- Menyusun Rencana dan Program Kerja Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) pada tingkat Jurusan/Program Studi.
- Mengkoordinir pelaksanaan rencana dan program kerja
- Memonitor dan Mengevaluasi serta melaporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan Fakultas
Ketua Jurusan/Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan.
b. Sekretaris Jurusan.
Sekretaris Jurusan/Program Studi berfungsi membantu Ketua Jurusan/Program Studi dalam menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedangkan tugas pokoknya adalah :
- Menyusun rencana dan program kerja pengawasan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan layanan administrasi.
- Membantu Ketua Jurusan dalam melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan kegiatan urusan surat-surat, agendaris, pengiriman surat dan kearsipan jurusan yang dibantu oleh staf administrasi jurusan.
Sekretaris Jurusan/Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Program Studi.
c. Tim Koordinasi Kegiatan Mutu Akademik. (TK2MA)
Tim Koordinasi Kegiatan Mutu Akademik (TK2MA) adalah suatu Unit Penjaminan Mutu yang ada di Jurusan/Program Studi dan berfungsi melakukan pengendalian mutu kegiatan akademik pada tingkat Jurusan/Program Studi. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Jurusan/Program Studi dengan anggota beberapa dosen ahli sesuai dengan kompetensi jurusan/program studi. TK2MA mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Memonitor dan mengevaluasi mutu pelaksanaan kegiatan akademik yakni kesesuaian antara pelaksanaan perkuliahan dengan SAP, jumlah kehadiran baik dosen maupun mahasiswa
- Memberikan masukan dan saran kepada Ketua Jurusan/Program Studi dalam rangka meningkatkan mutu akademik terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- Membantu Ketua Jurusan/Program Studi dalam penyiapan audit internal yang dilakukan oleh Satuan Jaminan Mutu.
TK2MA bertanggung jawab kepada Satuan Jaminan Mutu yang ada di fakultas
d. Kepala Laboratorium
Kepala Laboratorium berfungsi sebagai Pemimpin dan Pembina Laboratorium. Tugas pokok dari Kepala Laboratorium adalah :
- Menyusun rencana dan melaksanakan program kerja laboratorium yang mengacu pada program akademik Jurusan/Program Studi.
- Mengkoordinir dan memberi arahan kepada koordinator asisten, laboran dan teknis agar pelaksanaan kegiatan laboratorium berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan laboratorium sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara periodik.
Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Program Studi
e. Koordinator Kerja Praktek (KP) & Tugas Akhir (TA)
Koordinator KP dan TA berfungsi mengkoordinir para pembimbing KP dan TA dalam menjalankan tugas bimbingan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan KP/TA. Adapun tugas pokoknya adalah sebagi berikut :
- Memberikan briefing kepada para mahsiswa terkait dengan rencana dan pelaksanaan KP/TA
- Melakukan pembagian pembimbing KP/TA
- Menyiapkan seminar/sidangKP/TA
- Melaporkan hasil pelaksanaan KP/TA
Koordinator KP/TA bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Program Studi
f. Koordinator Kajian Keilmuan Teknik Industri.
Fungsi Koordinator Kajian Keilmuan Teknik Industri adalah mengkoordinir kegiatan Kajian Keilmuan Teknik Industri oleh para dosen baik dalam bentuk Penelitian maupun Pengabdian Kepada Masyarakat. Tugas pokoknya adalah :
- Menyusun rencana dan program kerja kegiatan Kajian Kelimuan Teknik Industri dalam bentuk Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Road Map Penelitian dan PKM.)
- Menginformasikan dan membantu dosen untuk memperoleh dana kajian dari dalam dan luar institusi.
- Memonitor, mengevaluasi dan melakukan tindak koreksi atas pelaksanaan kegiatan kajian.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kajian
Koordinator Kajian Keilmuan Teknik Industri bertanggung jawab kepada ketua Jurusan/Program Studi.
g. Koordinator Penerbitan Diktat Kuliah
Fungsi Koordinator Penerbitan Diktat Kuliah adalah mengkoordinir para dosen untuk menulis Diktat Kuliah/Bahan Ajar guna diterbitkan oleh Jurusan/Program Studi. Tugas Pokok dari Koordinator PenerbitanDiktat Kuliah adalah :
- Menyusun Buku Panduan untuk menilai kelayakan Diktat Kuliah dosen yang akan diterbitkan.
- Membantu dosen untuk menyiapkan pengetikan naskah
- Mengkoordinir Staf Jurusan untuk pelaksanaan penerbitan Diktat Kuliah
- Menyusun Anggaran Pencetakan Diktat Kuliah pada setiap Tahun Akademik
- Membuat Laporan Keuangan pencetakan dan hasil penjualan Diktat Kuliah
Koordinator Penerbitan Diktat Kuliah bertanggung jawab kepada ketua Jurusan/Program Studi.
h. Koordinator Mata Kuliah
Fungsi Koordinator Mata Kuliah adalah mengkoordinir pengelolaan, pengembangan dan pengevaluasian materi pekuliahan sesuai kelompok kompetensi. Adapun tugas pokoknya adalah :
- Mengkoordinir para dosen dalam menyiapkan, mengevaluasi dan mengembangkan SAP untuk suatu kelompok kompetensi mata kuliah
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SAP dalam suatu kelompok kompetensi mata kuliah
- Membantu Kajur/Sekjur dalam memferifikasi soal UTS dan UAS dalam suatu kelompok kompetensi mata kuliah
Koordinator Mata Kuliah bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Program Studi.
i. Koordinator Kemahasiswaan.
Fungsi Koordinator Kemahasiswaan adalah membina dan mengkoordinir kegiatan kemahasiswaan pada tingkat Jurusan/Program Studi. Sedangkan tugas pokoknya adalah sebagai berikut :
- Membina Ikatan Mahasiswa Teknik Industri FTUP dalam melaksanakan kegiatannya
- Membina mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler |
- Menyiapkan mahasiswa untuk mengikuti lomba |
- Membina mahasiswa untuk dapat memperoleh dana hibah kegiatan kemahasiswaan dari Dikti |
- Membuat laporan kegiatan kemahasiswaan kepada Wakil Dekan III dan Ketua Jurusan/Program Studi. |
Koordinator Kemahasiswaan bertanggung jawab kepada Wakil Dekan III dan Ketua Jurusan/Program Studi.
j. Penasehat Akademik.
Penasehat Akademik mempunyai fungsi untuk membimbing, mengarahkan, menegur, menyetujui dan memantau mahasiswa dalam kegiatan akademik maupun non akademik agar dapat menyelesaikan studi dengan prestasi tinggi dan terbebas dari narkoba. Sedangkan tugas pokoknya antara lain adalah :
- Menyusun program bimbingan untuk mahasiswa
- Membimbing mahasiswa dalam merencanakan kuliah, praktikum, kerja praktek maupun tugas akhir.
- Membantu mahasiswa menyelesaikan kesulitan dalam kegiatan akademik maupun non akademik bila diperlukan.
Terkait dengan “Personil Beserta Fungsi dan Tugas Pokoknya” yang telah diuraikan diatas, Struktur Organisasi dari Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP dapat dilihat pada Gambar 2, sedangkan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Jurusan/Program Studi adalah sebagai berikut :
a. Tugas Pokok Jurusan/Program Studi : Melaksanakan sebagian Tugas Pokok Fakultas Teknik Universitas Pancasila di bidang pendidikan, pengajaran dan penelitian yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Teknik Industri serta melaksanakan pengabdian pada masyarakat dan pembinaan kepada sivitas akademika / alumni.
b. Fungsi Jurusan/Program Studi :
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran Teknik Industri guna menghasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan
- Melaksanakan penelitian guna menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat
- Melaksanakan pengabdian pada masyarakat
- Melaksanakan pembinaan Civitas Akademika
- Menjalin komunikasi dan memberdayakan potensi alumni untuk mengembangkan jurusan
- Melaksanakan urusan administrasi jurusan
Secara umum “Personil Beserta Fungsi dan Tugas Pokoknya” pada Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP sudah baik karena Struktur Organisasi Jurusan/Program Studi beserta TUPOKSI nya sudah ditetapkan, demikian juga Uraian Jabatan dari personil yang menjabat dalam organisasi sudah dibuat dibawah kendali Satuan Jaminan Mutu. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih ada hal-hal yang kurang yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki. Kekurangan-kekuangan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Ketua dan Anggota dari TK2MA sampai dengan saat ini belum ada “Surat Penugasan” dari Pimpinan Fakultas, sehingga tugas dari TK2MA ini langsung ditangani oleh Sekretaris dan Ketua Jurusan/Program Studi
b. Beberapa Koordinator juga belum didukung dengan “Surat Penugasan”, sehingga hal ini dapat mengurangi tanggung jawab dan efektivitas pelaksanaan tugas. Koordinator yang belum didukung oleh “Surat Penugasan” dari Pimpinan Fakultas adalah :
- Koordinator Kajian Keilmuan Teknik Industri
- Koordinator Mata Kuliah
- Koordinator Penerbitan Diktat Kuliah
c. Pada struktur organisasi sebenarnya terdapat unsur “Komisi Akademik” yang berfungsi memberikan arahan kepada Ketua Jurusan/Program Studi dalam mengevaluasi, mengembangkan dan meningkatkan mutu Jurusan/Program Studi. Namun dalam pelaksanaannya fungsi dan tugas “Komisi Akedemik” ini tidak pernah berjalan.
2. Sistem Kepimimpinan dan Pengalihan (deputizing) serta Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas.
Sistem kepemimpinan di Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP merupakan sistem kepemimpinan yang bersifat partisipatif, kolegeal dan team work, bukan otorisasi. Sistem kepemimpinan di PSTI-UP mengutamakan team-work dan keterbukaan, sehingga dengan demikan setiap staf akademik dan tenaga pendidik dapat memberikan masukan kepada Ketua Jurusan/Program Studi. Hubungan tata kerja didasarkan atas prinsip Koordinasi, Pembinaan dan Musyawarah.
Ketua Jurusan/Program Studi merupakan Pimpinan Jurusan/Program Studi yang diangkat oleh Rektor Universitas Pancasila melalui mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh seluruh dosen di lingkungan Jurusan/Program Studi TI-FTUP. Dekanat membentuk panitia pemilihan kajur, dimana pemilihan Ketua Jurusan dilakukan mengikuti alur berikut ini :
Gambar 3. Mekanisme Pemilihan Ketua Jurusan di PSTI-UP
Pelaksanaan tugas untuk setiap staf didasarkan Uraian Jabatan/Uraian Tugas (Job Description) sebagaimana telah diuraikan didepan. Monitoring dan evaluasi (moneving) dari pelaksanaan tugas secara rutin dilakukan setiap tahun dalam mekanisme DP3 (Daftar Penilaian Kinerja Pegawai Edukatif Tetap/Non Edukatif) yang penilaiannya mengikuti aturan Penilaian Evaluasi Kinerja Pegawai (FM 5-6.2.1-4AU-18.v2) . Angka penilaian 91-100 amat baik, 76-90 baik, cukup 61-75 cukup dan < 60 kurang. Jika hasil penilaian dianggap kurang maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan pembinan dan jika dipandang perlu akan diberikan tegoran secara lisan atau tertulis atau bahkan sangsi. Sedangkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas serta pelaporannya yang terkait dengan kegiatan akademik seperti Bimbingan Akademik, Perkuliahan, Praktikum, Kerja Praktek dan Tugas Akhir dilakukan setiap akhir semester. Pengalihan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat dilakukan sesuai dengan struktur organisasi sebaimana terlihat pada Gambar 2 di atas.
Secara umum Sistem Kepemimpinan, Pengalihan dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas pada Jurusan/Program Studi TI-FTUP sudah berjalan dengan baik. Hal-hal yang masih kurang adalah sebagai berikut :
d. Kaderisasi kepemimpinan belum dapat dilakukan secara terstruktur dan terprogram, tapi masih dalam bentuk pemberian/pengalihan tugas yang diberikan secara random dari atasan kepada bawahannya. Oleh karena itu kedepan kaderisasi ini harus dilakukan secara terstruktur dan terprogram
e. Kerjasama sebagai hasil kepemimpinan public, meskipun MOU nya sudah ada tapi belum semua MOU tersebut dapat diisi atau dilaksanakan, sebaliknya terdapat kondisi dimana pelaksanaan kegiatan kerjasama sudah ada tapi MOU nya belum dibuat.
f. Koordinasi kadangkala mengalami hambatan. Hal ini dikarenakan jumlah rasio personil dosen dengan jumlah mahasiswa yang masih kurang sehingga para dosen mempunyai beban kerja yang cukup tinggi.
3. Partisipasi civitas academica dalam pengembangan kebijakan, serta pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program.
Setiap kebijakan yang diambil oleh Pengelola Jurusan/Program Studi dibicarakan di dalam suatu rapat yang dihadiri oleh para dosen. Jenis rapat yang ada di Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP adalah sebagai berikut :
k. Rapat Penasehat Akademik
Rapat Penasehat Akademik adalah rapat yang dihadiri oleh para Penasehat Akademik (PA) dalam rangka persiapan bimbingan yang akan dilakukan kepada para mahasiswa pada setiap awal semester. Rapat ini bertujuan untuk koordinasi mengenai jadwal bimbingan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan hal-hal lain yang mungkin perlu diinformasikan oleh jurusan kepada para PA terkait dengan pelaksanaan bimbingan.
l. Rapat Dosen Awal/Akhir Semester
Rapat ini secara rutin diadakan pada setiap awal/akhir suatu semester yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Jurusan/Program Studi, Kepala Laboratorium, Koordinator serta para dosen baik dosen tetap maupun tidak tetap. Rapat ini membahas mengenai evaluasi pelaksanaan perkuliahan/praktikum semester lalu dan sekaligus persiapan perkuliahan/praktikum pada semester yang berikutnya.
m. Rapat Briefing Kerja Praktek
Rapat ini diadakan oleh Koordinator Kerja Praktek (KP) pada setiap awal semester dan dihadiri oleh para mahasiswa yang akan melakukan KP. Dalam rapat ini Koordinator KP menjelaskan kepada para mahasiswa tentang apa yang perlu dipersiapkan dan diketahui dalam melaksanakan KP.
n. Rapat Briefing Tugas Akhir
Sama dengan Rapat Briefing KP tapi disini adalah rapat antara Koordinator Tugas Akhir (TA) dan para mahasiswa yang akan mengambil TA tersebut.
o. Rapat Penentuan Pembimbing Tugas Akhir.
Rapat ini diadakan oleh Koordinator TA dan yang diundang adalah Ketua/Sekretaris Jurusan/Program Studi dan para Dosen Pembimbing TA. Rapat membahas mengenai pembagian Pembimbing Tugas Akhir yang didasarkan kepada usulan mahasiswa dan kompetensi dari masing-masing dosen pembimbing.
p. Rapat Evaluasi Nilai Mahasiswa Tugas Akhir
Rapat diadakan untuk mengevaluasi nilai mata kuliah yang telah diambil oleh para mahasiswa TA yang akan mengikuti Sidang TA. Salah satu persyaratan mahasiswa TA dapat mengikuti Sidang TA adalah seluruh nilai mata kuliah dari mahasiswa TA tersebut harus sudah lulus. Rapat diadakan menjelang dilaksanakannya Sidang TA.
q. Rapat “Yudisium” Jurusan/Program Studi
Rapat ini diadakan setelah pelaksanaan sidang TA dan bertujuan untuk mengevaluasi seluruh nilai mahasiswa termasuk nilai TA dan sekaligus merupakan persiapan untuk pelaksanaan yudisium yang akan diadakan pada tingkat fakultas.
r. Rapat Pengumuman Kelulusan TA
Rapat ini didakan dengan mengundang para mahasiswa TA yang telah selesai mengikuti sidang TA. Dalam rapat ini disampaikan Transkrip Nilai Sementara termasuk didalamnya nilai TA untuk diperiksa oleh para mahasiswa apakah mungkin terjadi kesalahan (dicocogkan dengan Kartu Hasil Studi yang telah diterima selama). Jika terjadi kesalahan disampaikan kepada jurusan/program studi untuk diteruskan ke fakultas.
s. Rapat Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat
Rapat ini membahas tentang Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang akan dilakukan oleh para dosen.
t. Rapat Dengan Staf
Rapat ini merupakan rapat antara Kajur/Sekjur dengan para staf administrasi. Hal yang dibahas pada umumnya adalah menyangkut monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sehari-hari baik yang terkait dengan perkuliahan maupun praktikum.
u. Rapat Rutin Koordinasi
Merupakan rapat rutin antara Kajur/Sekjur, Kepala Laboratorium, Koordinator dan dosen tetap jurusan/program studi. Hal yang dibahas adalah menyangkut koordinasi kegiatan di jurusan/program studi.
v. Rapat Khusus
Merupakan rapat yang dapat diadakan sewaktu-waktu terkait dengan pembahasan dan pemecahan masalah yang terjadi di jurusan/program studi.
Sejalan dengan telah diterapkannya Sistem Penjaminan Mutu baik di fakultas maupun jurusan/program studi maka hasil kegiatan rapat telah dilaksanakan dibuat notulennya dan kemudian didokumentasikan dengan baik sehingga mampu telusur. Hasil keputusan rapat menjadi kebijakan dan mengikat semua fihak atau unsur yang ada di Jurusan/Program Studi Fakultas Teknik Universitas Pancasila.
Secara umum partisipasi civitas academica melalui rapat di jurusan/program studi ini telah berjalan dengan baik, namun belum semua jenis rapat yang telah dijadwalkan dapat dilaksanakan secara teratur. Jenis rapat tersebut adalah :
a. Rapat Penasehat Akademik
b. Rapat Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat
c. Rapat Dengan Staf
4. Perencanaan program jangka panjang (Renstra) dan monitoring pelaksanaannya sesuai dengan visi, misi, sasaran dan tujuan program.
Jurusan/Program Studi TI-FTUP belum pernah menyusun Perencanaan Program Jangka Panjang atau Rencana Strategis (Renstra). Program yang telah disusun adalah Program Kerja Lima Tahunan dimana program yang terakhir disusun adalah Program Kerja 2009/2010 – 2013/2014. Program Kerja 2009/2010 – 2013/2014 disusun berdasarkan :
a. Hasil Evaluasi Diri Tahun 2008
b. Program Kerja yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
c. Pengarahan Pimpinan sesuai dengan Program Kerja Fakultas
Pelaksanaan program kerja dilakukan melalui penetetapan Sasaran Mutu yang ditetapkan setiap tahun, namun oleh karena keterbatasan dana maka tidak semua program kerja ini dapat dijadikan sebagai sasaran mutu. Selanjutnya monitoring pencapaian sasaran mutu dilakukan setiap bulan melalui rapat Pantauan Sasaran Mutu di fakultas dibawah koordinasi Satuan Jaminan Mutu, sedangkan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Capaian Sasaran Mutu (Program Kerja) dapat diperiksa kembali pada uraian Butir Visi dan Misi.
Program Kerja 2009/2010 – 2013/2014 sudah hampir berakhir, oleh karena itu perlu disiapkan Program Kerja lima tahun berikutnya yakni Program Kerja 2014/2015 – 2018/2019. Hasil Evaluasi Diri Tahun 2013/2014 ini dapat dipakai sebagai masukan. Selanjutnya Program Jangka Panjang juga harus segera disusun, mengingat perkembangan jumlah mahasiswa Teknik Industri FTUP saat ini semakin meningkat. Faktor perkembangan jumlah mahasiswa yang semakin meingkat ini, disamping juga kondisi factor internal dan eksternal, dapat dipakai sebagai acuan untuk menyusun Program Jangka Panjang tersebut.
5. Efisiensi dan efektivitas kepemimpinan.
Dalam upaya menjamin pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran program studi yang dituangkan dalam rencana program kerja, maka agar pengelolaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien, rencana program kerja tersebut dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Pimpinan Fakultas yang dalam hal ini adalah Dekan dan Wakil Dekan terkait. Disamping melakukan koordinasi keatas, dalam mengelola program kerja ini, Ketua/Sekretaris Jurusan/Program Studi juga melakukan koordinasi kebawah yakni dengan unit-unit kerja yang ada didalam Jurusan/Program Studi Teknik Industri sendiri. Program kerja yang telah dikonsultasikan dengan pimpinan fakultas disosialisasikan ke seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Jurusan/Program Studi TI-FTUP untuk dimonitor bersama pelaksanaannya. Dengan menerapkan sistem ini maka ketercapaian visi, misi,tujuan dan sasaran program studi akan lebih efektif dan efisien. Dalam tiga tahun terakhir, yakni Tahun 2010/2011, 2011/2012 dan 2012/2013 pencapaian rata-rata sasaran mutu program studi berturut-turut adalah 143%, 115% dan 112,7%.
Akan tetapi rata-rata yang besar ini diikuti dengan simpangan baku yang juga besar yakni masing-masing 176%, 41,18% dan 89% (Butir 1.1.5 Borang Program Studi). Simpangan baku yang besar menunjukkan bahwa pencapaian sasaran mutu program studi tidak merata, ada capaian sasaran mutu yang besar tetapi ada juga capaian yang kecil.
6. Evaluasi program dan pelacakan lulusan.
Program kerja sebagaimana telah diutarakan diatas bersama dengan kegiatan rutin Proses Belajar Mengajar (PBM) dan praktikum dilaporkan dan dievaluasi secara terprogram pada setiap akhir semester. Salah satu bentuk dari evaluasi program adalah dengan menyebarkan kuesioner kepada mahasiswa, dosen, lulusan dan juga pengguna lulusan guna mendapatkan umpan balik maupun posisi pencapaian program. Hasil dari kuesioner terhadap posisi program maupun tindak lanjut evaluasinya antara lain sebagai berikut :
a. Dari dosen : Usulan untuk meningkatkan kualitas PBM (Butir 2.6 Borang Program Studi)
b. Dari Mahasiswa : Kualitas dosen dalam mengajar Tahun Akademik 2011/2012 berada pada indeks 3,91 untuk semester ganjil dan 3,83 untuk semester genap (dari skala Likertz 1-5)
c. Dari Lulusan : Waktu tunggu lulusan adalah berada pada kisaran 1 – 3 bulan dengan gaji pertama antara Rp. 2 juta – Rp. 4 juta. Sedangkan kesesuaian antara kompetensi lulusan dengan bidang pekerjaan mencapai 78% (Butir 3.3 Borang Program Studi)
d. Dari Pengguna Lulusan : Kompetensi lulusan berada pada posisi “baik” dan “sangat baik” (Butir 3.3 Borang Program Studi)
Untuk meningkatkan evaluasi program dan memudakan pelacakan lulusan maka Jurusan/Program Studi TI-FTUP perlu mengembangkan lebih jauh lagi jaringan situs (website) yang sudah ada sehingga para lulusan dan pengguna lulusan dapat secara mudah memberikan masukan dan saran kepada program studi melalui jaringan ini.
7. Perencanaan dan pengembangan program, dengan memanfaatkan hasil evaluasi internal dan eksternal.
Sebagaimana telah dikemukakan pada Butir B.4 didepan bahwa pengembangan Program Kerja Jurusan/Program Studi FTUP didasarkan pada hasil Evaluasi Diri tahun 2008, Program Kerja sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan juga Program Kerja Fakultas. Beberapa faktor internal yang menjadi dasar pengembangan program antara lain adalah visi , misi dan tujuan program studi, dukungan institusi dan juga kelemahan atau kekurangan yang ada didalam program studi. Sedangkan factor eksternal adalah adanya jumlah lulusan SMA yang tinggi, pertumbuhan industry diwilayah jabodetabek, kesempatan kerja yang terbuka luas serta factor yang sifatnya ancaman seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi pendidikan serta banyaknya perguruan tinggi yang membuka Program Studi Teknik Industri. Selanjutnya untuk memudahkan penyusunannya program kerja tersebut disusun berdasarkan kelompok standar borang, yakni program kerja untuk standar 1 sampai dengan program kerja untuk standar 7
Meskipun pengembangan program sudah dapat disusun, hal yang masih menjadi kendala selama ini adalah adanya keterbatasan dana, sehingga hal ini menyebabkan tidak semua program pengembangan tersebut dapat dilaksanakan.
8. Dampak hasil evaluasi program terhadap pengalaman dan mutu pembelajaran mahasiswa.
Evaluasi program yang dilakukan pada Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP tercermin dari adanya kegiatan Pantauan Pencapaian Sasaran Mutu yang dilakukan setiap bulan dibawah koordinasi Satuan Jaminan Mutu. Beberapa contoh dampak hasil evaluasi program melalui Pantauan Sasaran Mutu ini misalnya adalah :
a. Dapat dibangunnya Laboratorium Manajemen Industri
b. Bertambahnya buku referensi Jurusan/Program Studi Teknik Industri
c. Dapat dilaksanakannya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi lulusan
d. Jumlah kehadiran dosen dapat dicapai minimal 95%
e. Frekwensi Seminar Tugas Akhir dapat ditingatkan dari satu kali menjadi dua kali dalam satu semester
f. Bertambahnya jumlah mahasiswa baru, dan lain-lain (Tabel 1, Tabel 2 dan Tabel 3 Borang Akreditasi Program Studi)
Dampak diatas memberikan nilai positip bagi mutu pembelajaran mahasiswa di Jurusan/Program Studi TI-FTUP.dan secara tidak langsung akan berpengaruh kepada nilai IPK mahasiswa yang saat ini telah mencapai nilai rata-rata sebesar 3,07 (Butir 3.1.1 Borang Akreditasi).
9. Pengelolaan mutu secara internal pada tingkat program studi (misalnya kajian kurikulum, monitoring dan mekanisme balikan bagi mahasiswa, dosen dan penguji eksternal).
Pengelolaan mutu secara internal pada Program Studi TI-FTUP dilakukan melalui kegiatan antara lain sebagai berikut :
a. Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dilakukan setiap lima tahun sekali. Tujuan dilakukannya evaluasi adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan yang terjadi didunia kerja atau industry. Oleh karena itu Tim Kurikulum adalah terdiri dari unsur : Pengelola Program Studi, akademisi, unsur dari industry dan juga alumni
b. Audit Internal
Audit internal dilakukan oleh Satuan Jaminan Mutu FTUP setiap enam bulan sekali. Hal-hal yang diaudit meliputi mutu perencanaan, pelaksanaan dan hasil proses pembelajaran.
c. Monitoring Pelaksanaan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
Monitoring ini dilakukan untuk memeriksa apakah pelaksanaan perkuliahan telah sesuai dengan SAP yang telah direncanakan. Monitoring dilakukan menjelang pelaksanan UTS dan UAS
d. Penilaian Mahasiswa Terhadap Mutu Pembelajaran Dosen
Pada setiap menjelang akhir semester disampaikan kuesioner kepada mahasiswa untuk memberikan penilaian mutu pembelajaran yang diberikan oleh dosen.
e. Pada suatu semester disampaikan kuesioner kepada para dosen untuk memberikan penilaian dan masukan atas mutu pengelolaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh pengelola program studi.
10. Hubungan dengan penjaminan mutu pada tingkat lembaga.
Kegiatan penjaminan mutu pada tingkat program studi tidak lepas dari kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh Satuan Jaminan Mutu pada tingkat fakultas maupun oleh Kantor Jaminan Mutu pada tingkat unversitas. Hubungan kegiatan penjaminan mutu di program studi dengan penjaminan mutu pada tingkat fakultas adalah melalui kegiatan Audit Internal, Pantauan Sasaran Mutu dan juga Rapat Tinjauan Manajemen yang kesemuanya ini dilakukan dibawah koordinasi Satuan Jaminan Mutu. Sedangkan hubungan dengan tingkat lembaga atau universitas adalah melalui kegiatan pelatihan atau workshop dibidang penjaminan mutu yang biasanya dilakukan oleh Kantor Jaminan Mutu.
Hubungan dengan Satuan Jaminan Mutu pada saat ini telah berjalan dengan baik. Hal yang dirasakan kurang adalah kegiatan pelatihan/workshop tentang Sistem Penjaminan Mutu masih belum banyak dilakukan, khususnya bagi para dosen dan staf administrasi
11. Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan mutu hasil belajar mahasiswa.
Penerapan Sistem Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Satuan Jaminan Mutu telah memberikan efek positif terhadap mutu belajar mahasiswa. Hal ini terlihat dari adanya monitoring kehadiran dosen yang telah mencapai minimal 95%, monitoring kehadiran mahasiswa minimal 75% serta peningkatan mutu hasil belajar mahasiswa dapat dilihat dari meningkatnya IPK lulusan untuk 3 tahun terakhir berikut ini (Butir 3.1.1 Borang Akreditasi).
Gambar 4. IPK Lulusan Tahun Akademik 2009 s.d. 2013
12. Metodologi baku mutu (benchmarking).
Baku mutu yang dilaksanakan di Program Studi TI-FTUP dilakukan dengan beberapa metode atau cara sebagai berikut :
a. Mengundang alumni atau pembicara seminar dari kalangan industri
b. Menyebarkan kuesioner kepada pengguna lulusan dan lulusan
c. Melakukan kunjungan ke perguruan tinggi lain seperti ITB, UI, Trisakti.
d. Melakukan pendampingan mahasiswa dalam kegiatan kunjungan industri
e. Melakukan studi literatur tentang arah perkembangan pendidikan dan penelitian sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Metode baku mutu lain yang belum pernah dilaksanakan oleh PSTI-UP adalah studi banding dengan institusi pendidikan di luar negeri.
13. Pengembangan dan penilaian pranata kelembagaan.
Pengembangan pranata kelembagaan akan dilakukan dengan mendirikan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan nama TUK LETMI UP yang merupakan singkatan dari “Tempat Uji Kompetensi Lembaga Teknik dan Manajemen Industri Universitas Pancasila”. Rencana pendirian TUK ini masih dalam tahap pengajuan proposal yang akan disampaikan kepada pimpinan fakultas. Namun demikian, meskipun TUK ini belum secara resmi berdiri, untuk lebih mendorong percepatan berdirinya TUK ini, maka Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Migas (LSP-Migas) melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi baik kepada para dosen maupun mahasiswa dibidang Pengawas K3 Migas. Uji kompetensi dan sertifikasi dibidang Pengawas K3 Migas ini telah dilaksanakan pada Bulan Nopember Tahun 2013 dan Bulan Januari Tahun 2014.
Pengembangan pranata kelembagaan ini dilakukan dalam rangka pencapaiaan visi, misi, sasaran, dan tujuan serta usaha pemberian bekal nilai tambah bagi lulusan Program Studi TI-FTUP. Selain itu, pengembangan pranata kelembaga dimaksudkan untuk merangkul kalangan industri, akademisi dan praktisi yang merupakan mitra PSTI-UP selama ini.
14. Evaluasi internal yang berkelanjutan.
Evaluasi internal yang dilakukan oleh Program Studi Teknik Industri FTUP meliputi antara lain :
a. Evaluasi Proses Belajar Mengajar yang terdiri dari evaluasi kurikulum, evaluasi kehadiran dosen dan mahasiswa, evaluasi kesesuaian pelaksanaan mengajar dengan SAP, evaluasi metode pengajaran, evaluasi bahan ajar, evaluasi mutu mengajar dosen oleh mahasiswa dan evaluasi ketersediaan pendukung kegiatan belajar mengajar.
b. Evaluasi hasil proses belajar mengajar meliputi evaluasi nilai IPK mahasiswa dan lulusan, evaluasi masa studi serta evaluasi penyelesaian Tugas Akhir.
c. Evaluasi penelitian meliputi evaluasi rencana, pelaksanaan dan hasil penelitian, baik dari aspek kualitas maupun kwantitasnya.
d. Evaluasi pengabdian kepada masyarakat menyangkut evaluasi hasil dan proses pengabdian kepada masyarakat, evaluasi keberlanjutan dan peningkatan kemitraan dengan masyarakat industri dan pemerintah.
Evaluasi internal dilakukan secara terintegrasi di tingkat Fakultas Teknik melalui mekanisme Pantauan Sasaran Mutu setiap bulan dan Audit Internal serta Rapat Tinjauan Manajemen setiap enam bulan dengan dikoordinasi oleh Satuan Jaminan Mutu (SJM). Evaluasi internal ini sudah berjalan dengan baik karena sudah dapat dilakukan secara berkelanjutan
15. Pemanfaatan hasil evaluasi internal dan eksternal/akreditasi dalam perbaikan dan pengembangan program.
Sebagaimana telah dikemukakan pada Butir B.4. didepan bahwa pengembangan program pada Jurusan/Program Studi Teknik Industri FTUP adalah didasarkan pada hasil Evaluasi Diri yang merupakan kegiatan evaluasi internal. Dengan Evaluasi Diri akan diketahui posisi maupun kekurangan-kekurangan yang ada didalam program studi. Kekurangan inilah yang akan diprogramkan menjadi program pengembangan. Sebagai contoh, Program Pengembangan Program Studi TI-FTUP tahun 2009/2010 – 2013/2014 adalah didasarkan pada hasil Evaluasi Diri Tahun 2008/2009. Demikian juga nantinya Program Pengembangan Tahun 2014/2015 – 2018/2019 akan didasarkan pada hasil Evaluasi Diri Tahun 2013/2014 ini.
Penjelasan yang sama dapat diberikan untuk evaluasi eksternal berupa hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT maupun hasil audit oleh SAI Global terkait sertifikasi ISO 9001-2008 yang telah diberikan kepada FTUP. Hasil akreditasi dari BAN-PT dan hasil audit dari SAI Global ini akan memberikan penilaian dan informasi kekurangan yang ada didalam Program Studi TI-FTUP, dimana selanjutnya penilaian dan informasi kekurangan ini akan dipakai sebagai salah satu dasar untuk menyusun program pengembangan.
- staf pengajar melalui pelatihan metode pembelajaran aktif.
- Peningkatan alat bantu belajar dengan visualisasi.
- Peningkatan jumlah diktat/bahan ajar yang secara bertahap akan dimultimediakan.
- Pelatihan bimbingan akademik dan konseling bagi penasehat akademik.
- Proses penyelesaian Tugas Akhir yang melalui tiga tahap, yakni Seminar I, Seminar II dan Sidang Tugas Akhir
Selain kegiatan yang memfokuskan pada kemampuan dosen, PSTI-UP juga melakukan beberapa kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan mahasiswa, antara lain:
- Peningkatan kemampuan mahasiswa dalam pembuatan proposal hibah penelitian melalui mata kuliah Ergonomi dan Manajemen Industri.
- Peningkatan kemampuan skill mahasiswa dalam pembuatan mock-up melalui mata kuliah Pengembangan Produk.
- Pembimbingan mahasiswa dalam mengikuti lomba tingkat nasional
- Peningkatan kompetensi lulusan dengan menambahkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi seperti misalnya : Autocad, Microsoft Project, Statistical Process Control, Microsoft Excel, Perangkat Lunak ProModel dan terakhir pada Tahun 2012/2013 adalah sertifikasi Pengawas K3 Migas yang dilakukan bekerjasama dengan LSP-Migas dengan didukung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Mahasiswa yang akan mengambil Tugas Akhir disyaratkan harus sudah memiliki minimal 2 Sertifikasi Kompetensi.