PERSYARATAN MENGAMBIL KERJA PRAKTEK

Untuk dapat mengambil Kerja Praktek, mahasiswa diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu antara lain: 

  • Peserta menyelesaikan administrasi akademis :
  • Jumlah sks yang dikumpulkan ≥ 80 sks dengan IPK ≥ 2,00 
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademis yang berjalan
  2. Memprogramkan Kerja Praktek dalam KRS (Kartu Rencana Studi)

PERSYARATAN SIDANG KERJA PRAKTEK

  • Telah menyelesaikan seluruh administrasi keuangan di FTUP
  • Telah menyelesaikan mata kuliah sebanyak 80 sks
  • IPK ≥ 2,00
  • Telah menyelesaikan semua Tugas-tugas Besar yang telah ditetapkan oleh Program Studi
  • Setelah persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi, mahasiswa yang mengambil Kerja Praktek dapat dinyatakan sebagai peserta sidang Kerja Praktek dan Laporan Kerja Prakteknya  dapat disidangkan dan dilakukan penilaian terhadap Kerja Praktek yang bersangkutan.

 

PANDUAN KERJA PRAKTEK

Download

Back to top